Arsip Tag: Pembunuhan Sadis

5 Fakta Pembunuhan Sadis Nando Bunuh Istri

5 Fakta Pembunuhan Sadis Nando Bunuh Istri

5 Fakta Pembunuhan Sadis Nando Bunuh Istri – Seorang pria bernama Nando berusia 25 tahun dengan tega menghabisi nyawa istri sendiri, Mega Suryani Dewi di rumah kontrakannya. Mirisnya, Nando diduga menghabisi nyawa sang istri di depan kedua anak mereka yang masih balita. Kasus pembunuhan itu terjadi Jalan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi. Jenazah korban ditemukan pada Minggu Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP M. Said Hasan mengungkapkan kronologi di balik pembunuhan suami terhadap ibu muda tersebut. Said Hasan mengatakan bahwa Nando membunuh sang istri setelah cekcok masalah ekonomi. Kejadian tersebut baru kami ketahui pada hari Sabtu sekira pukul 01.30 dini hari, tersangka datang bersama kedua orangtuanya dan menjelaskan bahwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istri sahnya,” jelas AKP M. Said Hasan yang dilansir YouTube Investigasi TvOne.

Suami Korban Jadi Tersangka

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati mengatakan bahwa tersangka Nando telah dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 Ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga: 5 Fakta dan Motif Pembunuhan Istri Bunuh Suami

Bertengkar Sebelum Terbunuh

Sebelum menjadi korban pembunuhan, Mega Suryani Dewi diketahui sempat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dari sang suami. Hal ini bisa dilihat dari berbagai unggahan di Instagram Story saat dirinya masih hidup. Sebelum menjadi korban pembunuhan, Mega Suryani Dewi diketahui sempat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dari sang suami. Hal ini bisa dilihat dari berbagai unggahan di Instagram Story saat dirinya masih hidup.

Motif Sakit Hati

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan, mengatakan tersangka Nando membunuh korban karena merasa sakit hati. “Motif sesungguhnya didasari oleh sakit hati. Jadi pelaku sakit hati dan didasari juga oleh faktor ekonomi. Jadi tidak ada pihak ketiga ya. Jadi Pelaku sakit hati karena perkataan dari korban,” kata Hasan kepada wartawan di Polsek Cikarang Barat,

Pelaku Menyerahkan Diri

Sebelum menyerahkan diri ke pihak berwajib, Nando sempat menginapkan kedua anaknya dengan ibu kandungnya yang sudah menjadi mayat. Ia juga bahkan sempat menginap berdua dengan jasad sang istri di kamar kontrakannya.  Nando kemudian merasa bingung dengan peristiwa pembunuhan yang telah dilakukan oleh dirinya. Ia kemudian pergi ke rumah orang tuanya. Ia menceritakan peristiwa pembunuhan sang istri kepada kedua orang tuanya. Di situ dia baru bercerita ke orang tua kandungnya, dan diantar kedua orang tuanya untuk mengakui perbuatannya,” imbuhnya.

Memandikan Jenazah Korban

AKP M. Said Hasan juga mengatakan bahwa tersangka Nando sempat memandikan jenazah sang istri setelah menghabisi nyawanya. Nano bahkan juga sempat mencuci dan menjemur pakaian mendiang sang istri setelah meninggal dunia.  “Pada saat tersangka menyayat, seketika istrinya langsung meninggal dunia kemudian jasad langsung dibawa ke kamar mandi, lalu mayat tersebut dimandikan oleh tersangka. (Kemudian) pakaian dibersihkan dan seketika pelaku langsung membawa kedua anaknya ke rumah mertuanya atau ibu korbannya,” lanjut Said.

5 Fakta dan Motif Pembunuhan Istri Bunuh Suami

5 Fakta dan Motif Pembunuhan Istri Bunuh Suami

5 Fakta dan Motif Pembunuhan Istri Bunuh Suami – Motif kasus istri bunuh suami di Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Arif Sriyono (32) dibunuh oleh kawanan sang istri, Ossy Claranita (32) dengan modus pembegalan. Awalnya polisi sudah menaruh kecurigaan karena tewasnya korban terdapat kejanggalan. Istri korban menolak permintaan polisi untuk mengotopsi. Ossy membuat drama seolah mengikhlaskan sang suami.

Setelah diselidiki, Ossy beserta adik dan seorang pembunuh bayaran, telah merencanakan pembunuhan terhadap Arif. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut motif istri bunuh suami dilatar belakangi perampasan harta korban. Ia menjelaskan, antara tersangka dan korban sudah menyepakati akan bercerai, namun Ossy tak akan mendapatkan apapun dari harta korban. Berikut ini fakta-fakta kasus istri sewa pembunuh bayaran untuk habisi nyawa suaminya sendiri.

Kasus pembunuhan terhadap Arif Sriyono (32), salah seorang karyawan perusahaan di Karawang, sempat ramai di media sosial. Sebab, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah dan luka mengenaskan di bagian leher. Korban ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, beberapa waktu lalu. Arif Suyono disebut-sebut sebagai korban begal karena saat ditemukan kondisinya mengenaskan.

Motif Pembunuhan

Setelah dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terungkap bahwa Arif bukanlah korban begal, melainkan dibunuh oleh isterinya. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus pembunuhan tersebut bukanlah pembegalan, melainkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban. “Motif utamanya dendam dan sakit hati. Sebagai tersangka, istri korban dan adik ipar, juga satu tersangka lain yang kami masih lakukan pengejaran,” kata kapolres.

Sudah Rencanakan Pembunuhan

Dilaporkan bahwa Ossy sudah merencanakan pembunuhan suaminya selama dua minggu. Ossy yang merupakan otak pembunuhan dibantu adik kandungnya. Sedangkan yang bertugas sebagai eksekutor adalah RZ. Para pelaku ini membuat skenario seolah-olah korban tewas dibegal.

Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Bayar Pembunuh Bayaran Rp 1,5 Juta

Ossy membayar RZ sebagai eksekutor sebesar Rp1,5 juta dan melunasi kontrakannya.  “Berdasarkan keterangan tersangka OC (Ossy) setelah kejadian, pelaku eksekutor dibayar Rp 1,5 juta plus motor. Ossy juga yang membayar kontrakan RZ,” ujar Wirdhanto.

Ossy dan Pandu Ditangkap

Polisi telah menangkap Ossy dan Pandu atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Arif. Kendati demikian, RZ selaku eksekutor yang dibayar Ossy belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.  “Kami amankan kedua pelaku di kediamannya.

RZ Sang Eksekutor Buron

Wirdhanto menyebut untuk RZ yang merupakan eksekutor statusnya masih buron. Pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap RZ. Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu sesuai dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.