5 Fakta dan Motif Pembunuhan Istri Bunuh Suami – Motif kasus istri bunuh suami di Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Arif Sriyono (32) dibunuh oleh kawanan sang istri, Ossy Claranita (32) dengan modus pembegalan. Awalnya polisi sudah menaruh kecurigaan karena tewasnya korban terdapat kejanggalan. Istri korban menolak permintaan polisi untuk mengotopsi. Ossy membuat drama seolah mengikhlaskan sang suami.
Setelah diselidiki, Ossy beserta adik dan seorang pembunuh bayaran, telah merencanakan pembunuhan terhadap Arif. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut motif istri bunuh suami dilatar belakangi perampasan harta korban. Ia menjelaskan, antara tersangka dan korban sudah menyepakati akan bercerai, namun Ossy tak akan mendapatkan apapun dari harta korban. Berikut ini fakta-fakta kasus istri sewa pembunuh bayaran untuk habisi nyawa suaminya sendiri.
Kasus pembunuhan terhadap Arif Sriyono (32), salah seorang karyawan perusahaan di Karawang, sempat ramai di media sosial. Sebab, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah dan luka mengenaskan di bagian leher. Korban ditemukan tak bernyawa di saluran irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, beberapa waktu lalu. Arif Suyono disebut-sebut sebagai korban begal karena saat ditemukan kondisinya mengenaskan.
Motif Pembunuhan
Setelah dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terungkap bahwa Arif bukanlah korban begal, melainkan dibunuh oleh isterinya. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus pembunuhan tersebut bukanlah pembegalan, melainkan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri korban. “Motif utamanya dendam dan sakit hati. Sebagai tersangka, istri korban dan adik ipar, juga satu tersangka lain yang kami masih lakukan pengejaran,” kata kapolres.
Sudah Rencanakan Pembunuhan
Dilaporkan bahwa Ossy sudah merencanakan pembunuhan suaminya selama dua minggu. Ossy yang merupakan otak pembunuhan dibantu adik kandungnya. Sedangkan yang bertugas sebagai eksekutor adalah RZ. Para pelaku ini membuat skenario seolah-olah korban tewas dibegal.
Baca Juga: 6 Fakta dan Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Bayar Pembunuh Bayaran Rp 1,5 Juta
Ossy membayar RZ sebagai eksekutor sebesar Rp1,5 juta dan melunasi kontrakannya. “Berdasarkan keterangan tersangka OC (Ossy) setelah kejadian, pelaku eksekutor dibayar Rp 1,5 juta plus motor. Ossy juga yang membayar kontrakan RZ,” ujar Wirdhanto.
Ossy dan Pandu Ditangkap
Polisi telah menangkap Ossy dan Pandu atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Arif. Kendati demikian, RZ selaku eksekutor yang dibayar Ossy belum berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. “Kami amankan kedua pelaku di kediamannya.
RZ Sang Eksekutor Buron
Wirdhanto menyebut untuk RZ yang merupakan eksekutor statusnya masih buron. Pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap RZ. Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu sesuai dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo pasal 56 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.