Arsip Tag: Impor Baju Bekas

Barang Bekas Berpotensi Ganggu Importir Tekstil di Bakar

Barang Bekas Berpotensi Ganggu Importir Tekstil di Bakar

Barang Bekas Berpotensi Ganggu Importir Tekstil di Bakar – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas. Baju bekas yang dibakar kali ini merupakan hasil tangkapan impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurut Mendag, penyelundupan lewat jalur laut ini harus segera ditutup. Harapannya, jika hulu ditutup maka bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen.

Baca Juga: 5 Motif Terencananya Pemindahan Ibu Kota Ke Kalimantan

Impor Pakaian Bekas Ganggu Industri Tekstil

Presiden Jokowi menyebut impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri. “Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu,” ujar Jokowi di Istora Senayan, Rabu (15/3). Jokowi mengungkapkan telah memerintahkan jajaran menterinya untuk mencari pelaku-pelaku yang masih melakukan impor pakaian bekas. “Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil dalam negeri,” sambungnya.

Mendag Tindak Lokasi Thrifting Impor Baju Bekas

 Lokasi penjualan baju bekas yang dikenal masyarakat ibu kota salah satunya ada di Pasar Senen. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, akan menindak kios thrifting yang ada di sana. Meski demikian, sebelum menindak kios thrifting yang ada di Pasar Senen, Zulhas akan meminta jajarannya untuk mengumpulkan data terlebih dahulu. “Kasih aja datanya, kan kita perlu bukti untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Semua yang Bekas Dilarang

“Pakaian bekas, gini lho, kita impor barang bekas dilarang, handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas pokoknya yang bekas-bekas termasuk pakaian bekas, tidak boleh, dilarang,” serunya. Dalam hal ini, ia mengatakan Kemendag tidak pilih kasih dalam menegakkan larangan barang bekas impor, apapun jenis dan bentuknya. Kecuali yang sudah diperbolehkan dalam aturan, semisal impor pesawat tempur F-16 bekas yang masih laik pakai. “Apalagi ini masuknya ilegal. Ilegal itu tidak hanya pakaian bekas, orang pun masuk ilegal enggak boleh, barang apalagi. Jadi ilegal kemudian barang bekas. Jadi dua kena,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan: Tak Masalah Jual Barang Bekas

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersikeras melarang impor barang bekas, atau thrifting. Meskipun sejumlah pedagang pasar mengaku jadi korban lantaran eksekusi pelarangannya terkesan tergesa-gesa. Mendag menegaskan, ia tidak melarang pedagang untuk menjual barang second semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.

“Kalau dagang baju bekas dalam negeri boleh enggak? Boleh. Kemarin saya baru resmikan kios, pasar-pasar loak. Ada soft breaker motor, ada macam-macam. Ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas, boleh,” ujarnya seusai AEM Retreat ke-29 di Plataran Heritage Borobudur. Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi illegal, oke?!” tegas Mendag Zulkifli Hasan. Terkait larangan impor thrifting, Mendag menekankan, ia tetap mengacu pada larangan impor barang bekas yang diterbitkan Kemendag. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulhas Akan Bakar Baju Bekas Impor Ilegal di Mojokerto

Zulhas memastikan akan menindak praktik impor baju ilegal. Rencananya, ia akan ke Riau dan Mojokerto membakar baju bekas hasil impor tersebut. “Besok saya tanggal 17 (Maret) akan musnahkan di Riau, Pekanbaru itu banyak sekali ada 900 an bal mau kita bakar. Tanggal 21 (Maret) saya musnahkan di Mojokerto itu sampai Rp 10 miliar. Pekanbaru lebih besar lagi,” kata Zulhas di Istana Negara, Jakarta.  Zulhas menegaskan impor ilegal itu merugikan negara. Sehingga harus segera ditindak. Ia mengungkapkan kesulitan yang dihadapi dalam memberantas impor ilegal tersebut karena masih banyak jalan tikus atau jalan masuk lewat pelabuhan kecil yang kurang pengawasan.