Dukungan Indonesia Terhadap Tutupan Hutan Sebanyak 30%- Penghijauan memiliki pengertian luas sebagai segala upaya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kembali kondisi lahan agar dapat bermanfaat secara optimal sesuai dengan fungsinya semula. Masyarakat yang masih peduli terhadap lingkungan, umumnya menginisiasi gerakan penghijauan dengan tujuan untuk menyembuhkan kondisi Bumi yang semakin rusak tiap tahunnya, serta memperbaiki kondisi iklim yang semakin tidak menentu akibat aktivitas harian manusia yang mencemari.
Penghijauan dapat dilaksanakan dengan menggunakan berbagai macam metode seperti; reboisasi untuk memperbaiki hutan yang gundul, penghijauan di wilayah pertanian dan pesisir, peremajaan wilayah di perkebunan dan perumputan di daerah peternakan. Pada pelaksanaan kegiatan penghijauan, berbagai macam tanaman ditanam berdasarkan fungsinya masing-masing.
Baca Juga : 7 Perusahan Besar Korea yang Berdiri di Indonesia
Kegiatan penghijauan biasanya dilaksanakan pada tempat-tempat yang belum banyak ditumbuhi pohon maupun tanaman pendukung lainnya. Selain itu, pada lahan perkotaan, kegiatan penghijauan biasanya dilaksanakan dengan beberapa alasan tambahan, seperti untuk menumbuhkan rasa cinta lingkungan di masyarakat, juga ditunjukkan sebagai bentuk kepedulian lingkungan dengan cara yang estetik.
Mengembalikan hilangnya tutupan hutan di seluruh dunia melalui pengelolaan hutan lestari, termasuk perlindungan, restorasi, penghijauan, serta meningkatkan upaya untuk mencegah degradasi hutan dan berkontribusi pada usaha global dalam mengatasi perubahan iklim;
Manfaat Tutupan Hutan di Indonesia
Meningkatkan Manfaat Ekonomi
Meningkatkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan berbasis hutan, termasuk dengan memperbaiki mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan;
Meningkatkan Kawasan Hutan Terlindungi
Meningkatkan secara signifikan kawasan hutan dilindungi di seluruh dunia, dan kawasan hutan lainnya yang dikelola secara lestari serta meningkatnya proporsi hasil hutan dari hutan yang dikelola secara lestari;
Pengelolaan Hutan
Memobilisasi dana yang meningkat secara signifikan, baru dan tambahan dari semua sumber untuk pelaksanaan pengelolaan hutan lestari serta memperkuat kerja sama dan kemitraan ilmiah dan teknis;
Meningkatkan Konstribusi Hutan
Mempromosikan kerangka tata kelola untuk melaksanakan pengelolaan hutan lestari, termasuk melalui Instrumen Kehutanan PBB, dan meningkatkan kontribusi hutan pada Agenda 2030; dan meningkatkan kerjasama, koordinasi, koherensi dan sinergi terhadap isu-isu yang terkait dengan hutan di semua tingkat, termasuk dalam Sistem PBB dan seluruh organisasi anggota Kemitraan Kolaboratif Kehutanan (Collaborative Partnership on Forests), serta lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.
Gerakan Penghijauan Dari Diri Sendiri
Ada banyak cara memberitahukan kepada masyarakat luas mengenai isu lingkungan disertai aksi cinta lingkungan di sekitar kita. Kita pun dapat melakukan beberapa langkah penghijauan sederhana yang dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja. Beberapa contoh kecilnya:
- Ikut membuat ‘Kampanye Alam’ pada website LindungiHutan dan menyuarakan pada sekitar bahwa masih banyak daerah di luar sana yang membutuhkan inisiator untuk pelaksanaan kegiatan penghijauan
- Mulai menanamkan kesadaran pada diri sendiri dan sekitar bahwa naiknya suhu jam dua belas siang yang akhir-akhir ini terjadi, akibat banyaknya pohon yang ditebang untuk bermacam-macam alasan, sehingga kita pun harus mengembalikan pohon-pohon yang ditebang tersebut dalam bentuk kegiatan penghijauan berkelanjutan
- Memulai penanaman kecil-kecilan dari sudut pekarangan, entah hanya berupa bunga hias maupun tanaman rempah seperti cabai dan jahe
-
Ikut serta dalam kegiatan penanaman yang diadakan oleh LindungiHutan. Secara tidak langsung, kontribusi kita dapat mempermudah saudara kita yang telah menggiatkan isu lingkungan di daerahnya (Artikel Kolaborasi Intan Widianti Kartika Putri dan Aulia Rahayu Pratiwi C / Ecolify)