5 Ramyon Korea Non Halal yang Beredar di Supermarket

5 Ramyon Korea Non Halal yang Beredar di Supermarket

5 Ramyon Korea Non Halal yang Beredar di Supermarket – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengambil langkah tegas dengan menarik empat produk mi instan dari peredaran karena diduga mengandung unsur babi tanpa dicantumkan informasinya pada kemasan produk. Keempat produk yang terkena imbas dari BPOM ini berasal dari merek Samyang, Nongshim, dan Ottogi, masing-masing adalah Mi Instan U-Dong dan Mi Instan rasa Kimchi dari Samyang, Mi Instan Shin Tamyun Ramen Black dari Nongshim, serta Mi Instan Yeul Ramen dari Ottogi.

Baca Juga: Barang Bekas Berpotensi Ganggu Importir Tekstil di Bakar

Ria Anggraini, juru bicara BPOM, dalam keterangannya kepada BBC Indonesia menyebut bahwa hasil sampling dan pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk mi instan yang diimpor oleh PT Koin Bumi ini “positif terdeteksi mengandung DNA babi.” Empat produk mie instan Korea dikatakan mengandung fragmen DNA babi. Inilah produk yang diminta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari peredaran. Berdasarkan sampling dan pengujian mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Akan tetapi tidak ada peringatan “Mengandung Babi” pada label.

Produk-produk ini telah tersedia di banyak supermarket dan menciptakan penggemar setianya. Salah satu yang paling populer adalah mie Samyang hot spicy chicken ramen yang terkenal dengan tingkat kepedasannya yang tinggi. Tindakan BPOM dalam menarik produk ini dari peredaran juga memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi informasi dari pihak produsen. Apakah regulasi yang ada sudah cukup memadai, atau perlu adanya peninjauan ulang dan perketatan untuk melindungi hak konsumen lebih lanjut? Sebagai konsumen, pertanyaan ini mungkin menjadi pijakan untuk menuntut kejelasan dan keamanan lebih lanjut dalam memilih produk yang mereka konsumsi sehari-hari.

Ottogi

Dari kemasannya, Yeul Ramen produksi Ottogi terlihat gambar cabai besar. Produk yang masuk Indonesia dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509284014 ini memang menyasar pada penggemar makanan pedas. Dalam kemasannya ada bubuk kuah dan sayuran kering. Bubuk kuah mie disebut mengandung daging. Rasa kuah disebut cukup pedas.

Samyang – Kimchi

Masih dari Samyang, mie varian kimchi dengan no pendaftaran BPOM RI ML 23159448014 disebut tidak halal. Mie kuah ini punya citarasa kimchi. Dalam kemasannya ada bubuk kaldu sup dan sayuran kering. Citarasa kuahnya disebut agak pedas.

Nongshim – Shin Ramyun Black

Penggemar makanan Korea tentunya akrab dengan mie instan Shin Ramyun yang berbungkus merah. Mie kuah tersebut sempat ada yang berlogo halal. Termasuk dalam bentuk cup. Kini BPOM menyebut Shin Ramyun Black berbungkus hitam produksi Nongshim dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509052014 mengandung fragmen babi.

Shin Ramyun Black

Shin Ramyun Black merupakan jenis premium dan harganya lebih mahal dari yang berbungkus merah. Kabarnya varian ini mengandung satu paket seasoning tambahan. Ada satu bungkus campuran cabai dan bungkus lainnya berupa bubuk kaldu beraroma bawang bombay. Bungkus sayuran kering pada Shin Ramyun Black juga lebih besar dan ada irisan daging sapi yang dikeringkan.

Brand Samyang

Brand Samyang termasuk populer di Korea. Tidak cuma rasa buldak yang pedas, Samyang juga punya bermacam varian produk. BPOM menyebut Samyang mi instan U-Dong dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509497014 termasuk tidak halal. Mie kuah ini terinspirasi udon Jepang. Sehingga pada kemasannya ada tulisan Japanese Style Flavor.