6 Fakta dan Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang – Penyelidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, terus bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendalami peran empat anggota polisi sehari pascapembunuhan kedua korban. Diketahui pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil berwarna hitam di rumah mereka dengan luka di kepala.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni M Ramdanu, Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi. Danu merupakan keponakan Tuti, sedangkan Yosep suami Tuti atau ayah dari Amalia. Mimin adalah istri muda Yosep , sementara Arighi dan Abi adalah anak Mimin ”Terdapat empat anggota polisi yang masih didalami peranannya. Empat orang ini terdiri dari dua perwira dan dua bintara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan di Bandung.
Baca Juga: 5 Motif Pembunuhan Berencana Anak 8 Tahun di Boltim
Yosep Mempunyai Dua Istri
Korban Tuti Suhartini diketahui merupakan istri pertama tersangka Yosep Hidayah Dalam sebuah wawancara ekslusif di Program Aiman di Kompas TV dua tahun silam, Yosep membantah tudingan telah membunuh Tuti, istri pertamanya. “Tidak saya sama sekali tidak melakukan, itu fitnah,” ujarnya ketika itu. Ia pun menceritakan kronologi menjelang pembunuhan. Pada malam yang diduga waktu kejadian, Yosep mengaku bertemu dengan istri pertamanya Tuti pukul sekitar 21.00. “Saya pergi dan pamit,” katanya.
Namun saat mau keluar, sang istri meminta agar pintu rumah diselot terlebih dahulu. Setelah itu, ia pergi menuju ke istri muda, yakni Mba Mimin. Sekitar pukul 21.30, ia masuk kamar dan sudah tertidur. “Karena capek, dan bangun biasanya pukul setengah empat pagi ini jadi pukul lima, biasa shalat subuh di masjid jadi tidak,” katanya. Keesokan pagi sekitar pukul 07.15 ia pulang kembali ke rumah istri tua. Namun, alangkah kaget ketika rumah berantakan. Saat itu, Yosep mengaku tak menemukan jenazah korban. Ia pun menduga bahwa kasus ini adalah penculikan. Yosep lantas melaporkan kasus tersebut ke polsek setempat.
Danu Ajukan Justice Collaborator
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Ibu-anak di Subang, M Ramdanu alias Danu mengajukan status justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu mengatakan kliennya merupakan pembantu majikannya yaitu Yosep Hidayah. Selain itu, merupakan anak angkat dari Yosep Hidayah. “Anak angkat dia,” ucap dia saat dihubungi.
Pemeriksaan Penyidik
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Yayasan Pendidikan Bina Prestasi Nasional yang didirikan Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban. Empat rekening yayasan telah dibekukan. Polisi meminta pihak kemendikbud untuk menghentikan dana BOS ke yayasan tersebut.
Keluarga Korban di Periksa
Polisi periksa keluarga korban dan tersangka serta mantan kepala sekolah yayasan untuk mengetahui pengelolaan dana sekolah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keberadaan yayasan tersebut legal, namun didapati data siswa fiktif pada yayasan.
Olah TKP
Olah TKP ulang telah dilakukan pekan lalu. Putra sulung sekaligus kakak dari korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Youries Raja Amalullah hadir di lokasi untuk menyaksikan langsung proses olah TKP ulang.
Penetapan 5 Tersangka
Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu. Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan ini, yakni M Ramdanu yang merupakan keponakan korban, Yosep selaku suami sekaligus ayah korban, Mimin Mintarsih istri muda Yosep, serta kedua anak mimin, Arighi dan Abi.