Arsip Kategori: Berita Politik

5 Fakta dari Kasus Penangkapan Indra Kenz

5 Fakta dari Kasus Penangkapan Indra Kenz

5 Fakta dari Kasus Penangkapan Indra Kenz – Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang. “Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang,” kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.   Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.

Baca Juga : 5 Fakta Perceraian Tsania Marwah dan Atalariik Syah

Aset Indra Kenz Disita

Aset Indra Kenz juga disita. Total aset yang disita mencapai Rp 57,2 miliar. “Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual .Berikut aset-aset yang disita Bareskrim dari Indra Kenz:

1. Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
2. Akun YouTube dan G-Mail tersangka
3. Video konten YouTube
4. Satu unit handphone
5. Satu unit kendaraan Tesla
6. Satu unit kendaraan Ferrari
7. Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
8. Satu unit rumah di Medan Timur

Polisi saat itu juga menelusuri aset Indra Kenz lainnya. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah. “Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap sembilan rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK,” ujarnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan yang diungkap polisi ke publik sejauh ini, isi rekeningnya senilai Rp 1,8 miliar.

Penipuan dan Pencucian Uang

Seiring bergulirnya waktu, Indra Kenz pun diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. “Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang.

Jaksa mengungkapkan Indra Kenz dalam kasus ini mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan mengabarkan permainan tersebut melalui konten video di akun YouTubenya. Merasa tertarik setelah melihat konten tersebut, para korban pun langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo. “Dalam rangka mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan bertambahnya jumlah member yang bergabung pada permainan Binomo melalui link referral Terdakwa, maka Terdakwa mengabarkan permainan tersebut dengan menggunakan media internet, yaitu dengan menggunakan channel YouTube, akun Instagram dan juga pada setiap deskripsi video edukasi trading yang di-upload di akun channel YouTube,” kata jaksa.

Setelah korban mendaftar permainan tersebut, kata jaksa, korban dimasukkan ke grup Telegram milik Indra Kenz dengan nama grup ‘Indra Kesuma Official’. Dalam grup tersebut, Indra Kenz harus terus menjaga antusiasme para korban agar tetap tertarik untuk menambah deposit pada akun deposit dengan cara memberikan tips atau cara trading agar menang.

“Kemudian memberikan aba-aba untuk melaksanakan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba,” lanjut jaksa. Saat trading bareng itu, Indra Kenz bertindak sebagai pemandu dalam permainan itu. Setelah melalui beberapa permainan, ternyata para korban yang ikut tidak pernah menang alias selalu kalah. Jaksa menyebut Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian itu. Jaksa juga menyebut Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah ataupun menang.

Keuntungan itu lalu dicairkan Indra Kenz ke rekening pribadinya. Perbuatan Indra Kenz, sebut jaksa, telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat untuk bisa kaya raya secara instan. “Keuntungan yang diperoleh Terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik Terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan, bahwa Terdakwa trading di masyarakat, Terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan,” kata jaksa.

Indra Kenz, kata jaksa, juga membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading. Padahal, Indra Kenz tahu Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti. “Seolah-olah korban sedang trading, padahal Terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini,” katanya. Akibat perbuatan Indra Kenz, para trader Binomo disebut mengalami kerugian Rp 83.365.707.894.

Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Dalam petikan putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo harus dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi. Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo. “Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat. Menurut hakim, trading ini masuk kategori judi. “Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.

Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” imbuhnya. Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Bui

Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya. Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata hakim. Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3 Fakta Tersembunyi di Balik Obrolan Anies dan Prabowo

3 Fakta Tersembunyi di Balik Obrolan Anies dan Prabowo – Perjanjian politik yang melibatkan Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan ramai diperbincangkan belakangan ini. Anies akhirnya buka suara soal perjanjian itu. Untuk diketahui, ada dua perjanjian yang melibatkan Anies. Pertama, perjanjian dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang disebut terkait pilpres. Kedua, perjanjian utang Rp 50 miliar dengan Menparekraf Sandiaga Uno saat Pilkada 2017. Anies mengungkap semua hal terkait perjanjian versi dirinya. Anies buka-bukaan hal tersebut saat wawancara dengan motivator Merry Riana. Wawancara itu diunggah akun YouTube Merry Riana. Tim media Merry Riana sudah mengizinkan wawancara tersebut untuk dikutip.

Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan buka suara soal perjanjian dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dalam kabar yang beredar, isi perjanjian itu yakni Anies menyatakan tidak akan maju capres jika Prabowo maju capres. Anies awalnya menjelaskan saat dirinya terpilih menjadi gubernur di pilkada 2017 akan berkomitmen menyelesaikan tugasnya di Jakarta selama 5 tahun. Karena itu, dia tidak akan mengikuti pilpres. Usai pilkada 2017 memang ada pehelatan pilpres .

Baca Juga : 4 Jenis Reksadana untuk Investasi dengan Resikonya Sendiri

Perjanjian Utang Rp 50 Miliar

Anies mengakui adanya sumbangan Rp 50 miliar tersebut. Anies menyebut saat pilkada 2017 banyak sekali sumbangan berdatangan untuk modal kampanye. “Jadi begini, pada masa kampanye itu banyak sekali melakukan sumbangan, banyak sekali, ada yang kami tahu, ada yang kami tidak tahu, dan ada yang memberikan dukungan langsung apakah relawan. Nah kemudian ada pinjaman (Rp 50 miliar), sebenarnya bukan pinjaman tapi dukungan, yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang, jadi dukungan yang minta dicatat sebagai utang,” kata Anies Anies menegaskan uang Rp 50 miliar itu bukan dari Sandiaga Uno. Anies menyebut pemberi Rp 50 miliar itu sebagai pihak ketiga. Anies lantas membeberkan isi perjanjian dengan pemberi Rp 50 miliar itu. Isinya, sumbangan Rp 50 miliar itu dianggap selesai jika Anies-Sandi menang pilkada artinya uang tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan. Namun jika kalah, Rp 50 miliar itu dianggap utang dan Anies-Sandi siap menggantinya. “Ini kan dukungan untuk sebuah kampanye untuk perubahan untuk kebaikan, bila ini berhasil maka itu dicatat sebagai dukungan, bilang kita tidak berhasil dalam pilkada maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan, jadi itu kan dukungan tuh, siapa penjaminnya? Yang menjamin Pak Sandi, jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, jadi ada pihak ketiga yang mendukung, kemudian saya menyatakan ada suratnya, surat pernyataan utang,” ujarnya.

“Saya yang tanda tangan. Dan dalam surat itu disampaikan apabila pilkada kalah maka saya berjanji saya dan Pak Sandiaga ini berjanji mengembalikan, dan saya dan Pak Sandi yang tanda tangan saya. Apabila kita menang pilkada maka ini dinyatakan sebagai bukan utang dan tidak perlu jadinya selesailah. Jadi itulah yang terjadi, makanya begitu pilkada selesai menang selesai,” lanjut Anies. Anies lantas menjelaskan sistem perjanjian jika kalah harus mengganti uang tersebut. Anies menyebut jika dirinya menang maka akan berada di dalam pemerintahan sehingga tidak bisa mencari uang untuk mengembalikan uang tersebut. Sebaliknya, jika kalah dia akan berada di luar pemerintahan dan bisa mengganti uang tersebut dengan membangun usaha atau melakukan upaya lain.

“Yang perlu digarisbawahi kenapa kalah bayar? Biasanya orang berpikir menang bayar. Kalau kalah maka saya akan berada di luar pemerintahan, maka di situ saya cari uang untuk mengembalikan. Mungkin saya bisnis mungkin saya usaha apapun supaya mengembalikan,” ucap Anies. “Kalau saya menang, saya masuk pemerintahan, saya tidak cari uang untuk bayar di pemerintahan untuk bayar itu. Kalau tidak, saya harus ngumpulin uang bayar utang, bukankah ini yang menjebak kita selama ini dengan secara macam praktik-praktik fund rising untuk biaya pilkada,” lanjut Anies. “Kemarin sebaliknya bila kalah maka saya di luar pemerintahan, sah dong cari uang, sah dong punya usaha tapi begitu menang saya masuk pemerintahan malah nggak usah (diganti). Justru itulah dukungan anda untuk Jakarta yang lebih baik, membawa perubahan Jakarta,” imbuh Anies.

Diajak Cawapres Dampingi Prabowo di Pilpres 2019

Anies lantas bercerita dirinya diajak jadi cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Anies menolak ajakan tersebut karena komitmen janji 5 tahun di Jakarta. “Jadi ketika di tahun 2018 saya diajak untuk menjadi wakil pasangannya pak Prabowo, saya sampaikan juga kepada beliau. ‘Pak Prabowo, terima kasih atas undangannya ini sebuah kehormatan, tetapi saya punya komitmen untuk menyelesaikan di Jakarta selama 5 tahun’. Jadi saya rasa itu, dan memang kuncinya adalah menyelesaikan janji dengan warga Jakarta,” ujarnya. Anies menyebut banyak kontrak janji terhadap warga Jakarta yang dia tanda-tangani. Salah satunya perjanjian dengan warga Kampung Akuarium.

“Karena janji saya dengan warga Jakarta, banyak tanda tangan tuh kontrak-kontrak politik dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota, dengan Kampung akuarium, dengan masyarakat kaki lima itu semua janji-janji yang harus saya tunaikan. Apa yang harus saya sampaikan kepada mereka kalau setelah 1 tahun saya pergi? Kemudian, nanti mereka tidak lagi percaya kepada proses demokrasi. Karena yang bertandatangan untuk mengikuti pemilu, begitu saja meninggalkan. Nah saya enggak mau kerjakan itu, itulah yang kemudian saya laksanakan,” ujarnya.

Perjanjian Pilpres dengan Prabowo

Anies awalnya menjelaskan saat dirinya terpilih menjadi gubernur di pilkada 2017 akan berkomitmen menyelesaikan tugasnya di Jakarta selama 5 tahun. Karena itu, dia tidak akan mengikuti pilpres. Usai pilkada 2017 memang ada perhelatan pilpres di tahun 2019. “Sebenarnya sederhana. Saya sampaikan pada waktu mulai bekerja bahwa saya akan fokus di Jakarta selama 5 tahun, dan sesudah Pilkada 2017 itu ada Pilpres 2019. Jadi saya sampaikan saya tidak akan tengok kanan kiri saya akan full 5 tahun di Jakarta karena itu saya tidak akan mengikuti Pilpres,” kata Anies. Anies lantas menyinggung momen debat cagub-wagub yang ditanya panelis apakah akan ikut dalam perhelatan pilpres. Komitmen menyelesaikan tugas 5 tahun di Jakarta ditekankan Anies dalam momen debat tersebut.

“Walaupun kalau ingat ya, pada saat debat pertama, debat calon gubernur loh, pertanyaan pertama dari panelis itu begini ‘Pak Anies, apakah bapak akan maju Pilpres apa tidak?’. Loh ini lagi debat gubernur kok ditanyaian pilpres. Saya bilang ‘no, saya akan di Jakarta’. Dan itu rekamannya ada, wong namanya juga debat,” ujarnya. “Jadi sesederhana itu. Tuntaskan 5 tahun, sesudah itu kita tidak tahu apa yang terjadi. Saya tidak tahu apakah saya akan kembali mengajar, apakah saya akan meneruskan di pemerintahan. Kalau meneruskan di pemerintahan apakah tetap di Jakarta, apakah untuk tugas yang berbeda. Jadi kita komit 5 tahun, dan komitmen itu kita pegang,” lanjut Anies.

Anies berharap perjanjian sistem tersebut menjadi referensi ke depan. Dia menyebut tidak semua dukung-mendukung itu dijadikan utang. “Saya berharap, pola seperti ini bisa menjadi bahan referensi untuk dipikirkan. Bahwa mendukung itu untuk perubahan, bukan mendukung sebagai investasi untuk nanti dikembalikan dalam bentuk privilege-privilege,” ucapnya.

15 Hakim Dalam Sidang Kasus Kejahatan Genosida Israel

15 Hakim Dalam Sidang Kasus Kejahatan Genosida Israel – Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menggelar sidang perdana dugaan genosida oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza, dengan agenda mendengarkan argumen lisan yang disampaikan oleh pihak Afrika Selatan. Pada persidangan tersebut, terdapat 15 hakim yang dipilih dari berbagai negara oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun. Selain itu, terdapat dua hakim Ad Hoc yang menjadi bagian dari persidangan tersebut.

Seperti diketahui, pada 29 Desember , Pemerintah Afrika Selatan telah mengambil sikap tegas dengan menuding Israel melakukan dugaan genosida terhadap warga Palestina melalui permohonan yang digulirkan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda. Dalam kasus tersebut, pihak Afrika Selatan dan Israel menunjuk dua hakim Ad Hoc. Perwakilan Afrika Selatan menunjuk Dikgang Moseneke yang pernah menjadi mantan wakil ketua hakim dengan karier hukum dan akademis yang mumpuni di Afrika Selatan.

Baca Juga : 6 Artis Indonesia yang Pernah Tersandung Masalah Hukum

Sedangkan dari pihak Israel memilih Aharon Barak yang merupakan mantan presiden Mahkamah Agung Israel. Ia diangkat ke Mahkamah Agung Israel pada 1978 dan menjabat sebagai presiden pada 1995 hingga 2006. Ia dikenal sebagai seseorang yang menyuarakan dukungan terhadap perang Israel di Gaza dan mengklaim serangan militer tersebut tidak melanggar hukum kemanusiaan.  Hakim-hakim Afrika yang duduk di bangku cadangan termasuk Abdulqawi Yusuf dari Somalia, Julia Sebutinde dari Uganda, dan Mohamed Bennouna dari Maroko. Kemudian, hakim ICJ lainnya termasuk Xue Hangin dari Tiongkok, Peter Tomka dari Slovakia, Ronny Abraham dari Prancis, Leonardo Nemer Caldeira Brant dari Brasil, Dalveer Bhandari dari India, Patrick Lipton Robinson dari Jamaika, Hilary Charlesworth dari Australia, Nawaf Salam dari Lebanon, Yuji Iwasawa dari Jepang, dan Georg Nolte dari Jerman.

Abdulqawi Yusuf

hakim asal Somalia, merupakan seorang pengacara dan hakim Somalia yang bertugas di Mahkamah Internasional sejak 2009, ia menjabat sebagai presiden pengadilan tersebut pada tahun 2018 hingga 2021.

Julia Sebutinde

hakim asal Uganda, menjalani masa jabatan keduanya di Mahkamah Internasional setelah terpilih kembali pada November 2020 lalu. Ia merupakan rektor di Muteesa I Royal University sebuah perguruan tinggi milik kerajaan Buganda. Ia berkarir sebagai hakim di pengadilan sejak Maret 2012 silam.

Mohamed Bennouna

hakim asal Maroko sekaligus diplomat dan ahli hukum Maroko. Ia bekerja sebagai profesor di Mohammed V University sebagai perwakilan tetap negara asalnya di PBB dari tahun 1998-2001 dan sebagai hakim pengadilan kriminal internasional untuk bekas Yugoslavia.

Joan Donoghue

Hakim asal Amerika Serikat, merupakan mantan pejabat departemen luar negeri AS. Di sidang tersebut, ia menduduki jabatan sebagai presiden Mahkamah Internasional. Pertama kali terpilih menjadi anggota pengadilan pada tahun , terpilih kembali pada tahun 2014, dan dipilih oleh hakim Mahkamah Internasional untuk menjadi presiden ICJ pada tahun .

Kirill Gevorgian

hakim asal Rusia sebagai wakil presiden, merupakan ahli hukum dan diplomat Rusia. Tahun 2003-2009 ia menjabat sebagai duta besar Rusia untuk Belanda. Pada tahun 2014 ia terpilih menjadi anggota Mahkamah Internasional. Pada saat perselisihan antara Rusia dan Ukraina atas tuduhan genosida, ia menentang penerapan tindakan sementara yang memerintahkan Rusia untuk menghentikan operasi khususnya di Ukraina karena ia yakin pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi.

Xue Hangin

hakim asal Tiongkok, dilantik menjadi anggota Mahkamah Internasional sejak 2010 silam. Saat ini ia menjadi anggota Kuratorium Akademi Hukum Internasional Den Haag. Pada 2018, Xue diangkat menjadi wakil presiden Mahkamah Internasional dan pada 2020 terpilih kembali menjadi anggota Mahkamah Internasional untuk masa jabatan sembilan tahun kedepan.

Peter Tomka

hakim asal Slovakia, merupakan hakim Mahkamah Internasional sejak tahun 2003, sebelum menjadi Mahkamah Internasional ia pernah bekerja sebagai diplomat Slovakia.

Ronny Abraham

hakim asal Prancis, adalah seorang akademisi dan praktisi Perancis di bidang hukum internasional publik yang terpilih menjadi Mahkamah Internasional yang pada saat itu menggantikan kekosongan jabatan atas pengunduran diri hamim dan mantan presiden Gilbert Guillaume.

Leonardo Nemer Caldeira Brant

hakim dari Brasil, telah menduduki jabatan sebagai Mahkamah Internasional sejak November 2022. Di Brasil ia tercatat sebagai profesor di Federal University Minas Gerais sekaligus pendiri pusat hukum internasional di Belo Horizon. Ia terpilih menjadi anggota Mahkamah Internasional pada 2022 lalu.

Dalveer Bhandari

hakim asal India ini merupakan mantan hakim Mahkamah Agung India. Ia juga mantan ketua hakim di Pengadilan Tinggi Bombay dan hakim di Pengadilan Tinggi Delhi.

Patrick Lipton Robinson

hakim asal Jamaika, memulai karir sebagai anggota Mahkamah Internasional pada Februari 2015. Sebelumnya ia merupakan mantan presiden pengadilan kriminal internasional. Ia pertama kali terpilih menjadi anggota pengadilan pada tahun 1998 dan telah terpilih dua kali sejak saat itu.

Hilary Charlesworth

hakim asal Australia, yang mengemban jabatan sebagai anggota Mahkamah Internasional sejak 2021 lalu. Selain itu, ia juga merupakan profesor hukum di Harrison Moore dan Melbourne Laureate di Melbourne serta menjadi profesor terhormat di Australian National University.

Nawaf Salam

hakim asal Lebanon, ia adalah seorang diplomat, ahli hukum, dan akademisi Lebanon. Ia terpilih pada November 2017 sebagai hakim di Mahkamah Internasional untuk masa jabatan 2018-2027 setelah menerima suara mayoritas secara bersamaan di Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Yuji Iwasawa

hakim asal Jepang adalah seorang ahli hukum Jepang. Ia menjadi anggota Mahkamah Internasional sejak 22 Juni 2018, menyusul pengunduran diri Hakim Hisashi Owada. Ia terpilih kembali pada 12 November 2020. Dia sebelumnya mengetuai Komite Hak Asasi Manusia PBB.

Georg Nolte

Georg Nolte adalah seorang ahli hukum Jerman dan Hakim Mahkamah Internasional. Ia adalah profesor hukum internasional publik di Universitas Humboldt Berlin dan telah menjadi anggota Komisi Hukum Internasional PBB dari tahun 2007 hingga 2021, ia diketahui juga menjabat sebagai ketuanya pada tahun 2017. Pada bulan November 2020, ia terpilih sebagai Hakim Mahkamah Internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan, dan dia mulai menjabat pada Februari 2021.

7 Artis Muda yang Turun ke Panggung Politik

7 Artis Muda yang Turun ke Panggung Politik – Pesta demokrasi Indonesia akan segera diselenggarakan kurang dari satu tahun lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah membuka pendaftaran bagi para calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 pada pertengah Mei lalu. Sejumlah strategi untuk mendapatkan posisi terbaik di negeri ini sudah gencar dilancarkan oleh partai politik, termasuk merekrut tokoh-tokoh muda, seperti artis, musisi, dan komedian untuk menjadi kader ataupun mendaftarkan mereka untuk maju sebagai bacaleg.  Tentu saja hal tersebut bertujuan untuk meraup suara sebanyak-banyaknya mengingat suara dari generasi muda menjadi suara yang paling banyak diperebutkan.

Sejumlah artis dan musisi dipastikan ikut mendaftarkan diri mereka sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Mereka diusung langsung oleh masing-masing partai politik. Bukan tanpa sebab, popularitas yang dimiliki oleh artis diyakini akan berkontribusi pada kesuksesan partai politik untuk meraih bangku di kursi dewan.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Hukum Pencucian Uang Panji Gumilang

Melly Goeslaw – Gerindra

Sama seperti Ahmad Dhani, musisi Melly Goeslaw juga diusung bakal caleg oleh Partai Gerindra di Pemilu 2024.

Nafa Urbach dan Ali Syakieb – NasDem

Aktor Ali Syakieb diketahui tergabung dalam jajaran Partai NasDem. Ali akan menjadi caleg untuk anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (dapil) 11 Provinsi Jawa Barat. Selain Ali Syakieb, Nafa Urbach juga telah bergabung dengan Partai NasDem dari dapil Jawa Tengah VI. Beberapa artis bakal caleg Partai Nasdem di Pemilu 2024 lainnya yakni Annisa Bahar, Reza Artamevia, Ramzi, dan Didi Riyadi.

Arumi Bachsin – Partai Demokrat

Nama Arumi Bachsin sudah tak asing lagi di dunia hiburan karena pernah membintangi sejumlah judul sinetron. Lama tak aktif di dunia hiburan setelah menikah, kini namanya masuk dalam deretan artis yang bergabung bakal jadi caleg di Pemilu 2024 dari Partai Demokrat. Partai Demokrat memasukkan nama-nama artis dalam daftar caleg yakni Ingrid Kansil, Dina Lorenza, Emilia Contessa, Dede Yusuf dan Arumi Bachsin.

Pasha Ungu – PAN

Pasha Ungu bersama sang istri Adelia Pasha akan maju sebagai calon legislatif dari Partai Amah Nasional (PAN). Setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Palu, kali ini Pasha mengincar kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 DKI Jakarta.

 Verrell Bramasta – PAN

Sukses dalam kariernya di dunia hiburan, Varrell Bramasta dikabarkan akan melebarkan sayap di dunia politik. Aktor muda itu bakal maju sebagai calon legislatif yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN). Jika terpilih sebagai wakil rakyat, Verrell ingin memperjuangkan aspirasi anak muda terkait KDRT. Ia berharap upayanya tersebut bisa berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Ahmad Dhani – Gerindra

Pendiri grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani menjadi bakal calon anggota DPR RI dari Dapil I Jawa Timur I yang meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Tak hanya itu saja, Muzani lanjut menyebutkan ada tokoh terkenal lain yang menjadi bacaleg Gerindra, seperti Rachel Maryam Sayidima, Jamal Mirdad, Taufik Hidayat, Ari Sihasale, Derry Drajat, Didi Mahardika.

Choky Sitohang – NasDem

Ketertarikan presenter Choky Sitohang untuk maju ke dunia politik membuatnya maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI untuk kedua kalinya. Sama seperti Ali Syakieb, Choky diusung oleh partai NasDem. Sebelumnya, tahun 2019 Choky Sitohang mencalonkan diri menjadi Caleg dari Partai Perindo. Namun, langkahnya ke DPR RI terhenti karena Perindo tak lolos dalam parlementary treshold. Untuk kali kedua ia maju mejadi Caleg DPR RI untuk 2024 namun melalui Partai Nasdem.